Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di dunia usaha dan masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan: a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap destinasi pariwisata; b. kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan; dan c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda