Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan: a. kemampuan dan profesionalitas pegawai; b. kualitas pegawai bidang kepariwisataan; dan c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda