Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Penyelamatan dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
