Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan organisasi masyarakat atau institusi yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
