Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam 20 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan b. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda