Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui publikasi;
b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
c. peningkatan kompetensi SDM Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
dan/atau
e. memasukkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam muatan Lokal pelajaran di pendidikan dasar di Daerah.
Koreksi Anda
