Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya dilakukan melalui: a. penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya tak benda Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda