Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara: a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus; b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya; dan c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai warisan budaya nasional.
Koreksi Anda