Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan; b. memelihara kebhinekaan, c. mendorong lahirnya interaksi antar budaya; d. mempromosikan Kebudayaan Daerah; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Koreksi Anda