Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan Pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan; e. memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan; dan f. memperoleh manfaat dari Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koreksi Anda