Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung tugas fraksi, disediakan 1 (satu) tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d.
(2) Tenaga ahli fraksi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
(3) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
