Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewewenang DPRD, disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD.
(2) Belanja penunjang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi;
e. penyediaan pendamping dari Sekretariat; dan
f. belanja sekretariat fraksi.
(3) Belanja penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
