Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewewenang DPRD, disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD. (2) Belanja penunjang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. program; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; e. penyediaan pendamping dari Sekretariat; dan f. belanja sekretariat fraksi. (3) Belanja penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda