Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda