Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD Kabupaten Demak hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati Demak tidak diberikan tunjangan perumahan.
Koreksi Anda
