Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian tunjangan reses.
Koreksi Anda
