Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah data APBD induk tahun anggaran berjalan/berkenaan. (2) Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda