Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pemberian TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk kelompok kemampuan daerah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling banyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD;
b. untuk kelompok kemampuan daerah sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, paling banyak 5 (lima) kali dari uang representasi Ketua DPRD; dan
c. untuk kelompok kemampuan daerah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, paling banyak 3 (tiga) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
Koreksi Anda
