Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (3) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Pendapat Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. (4) Belanja pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas gaji dan tunjangan pegawai aparatur sipil negara daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda