Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kinerja, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h.
Koreksi Anda
