Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda