Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Dalam MENETAPKAN Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berkonsultasi dengan DPRD.
Koreksi Anda