Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Koreksi Anda
