Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, menjadi bahan masukan dalam penyusunan RAD P4GN tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
