Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di Daerah.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
