Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di Daerah. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda