Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
