Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan melaksanakan peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan rehabilitasi medis; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.
Koreksi Anda
