Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika untuk mengetahui kondisi kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah. (2) Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan serta rentan narkotika dan prekursor narkotika; b. pemetaan dan pemusnahan ladang ganja dan potensi ladang ganja; dan c. penyuluhan pendirian koperasi hasil karya warga binaan Badan Narkotika Nasional pada kawasan rentan narkotika dan prekursor narkotika. (3) Pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan serta rentan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim terpadu dengan cara: a. inventarisasi; b. analisis; dan c. evaluasi. (4) Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda