Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Dalama rangka meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Bupati membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara berjenjang di tingkat Daerah dan tingkat Kecamatan.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tingkat Daerah terdiri atas:
a. Ketua : Bupati
b. Wakil ketua 1 : Sekretaris Daerah
c. wakil ketua 2 : Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten
d. sekretaris : Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik
e. anggota :
1. unsur Perangkat Daerah di Daerah sesuai dengan kebutuhan;
2. unsur Kepolisian di Daerah;
3. unsur Kejaksaan di Daerah; dan
4. unsur Tentara Nasional INDONESIA di Daerah.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertugas:
a. menyusun RAD P4GN di Daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
(3) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
