Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Demak merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Demak merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Demak merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Demak, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3. Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
4. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan kelaurga berencana;
8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran;
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
10. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, meneyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
14. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
15. Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
17. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
18. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.
e. Badan Daerah, terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan melaksanakan fungsi penunjang Pendidikan dan pelatihan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Kecil, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: