Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa Antarwaktu melalui hasil musyawarah Desa. 8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda