Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. 7. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda