Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa dilarang: a. menjadi pengurus partai politik; b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan didesa bersangkutan; c. merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD; d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan pemilihan Kepala daerah; e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain, dan pungutan liar yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menyalahgunakan wewenang; h. melanggar sumpah/janji jabatan; i. bertempat tinggal di luar desanya; j. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; k. melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam maupun di lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau Desa, Daerah dan/atau Negara; l. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup serta berkembang di masyarakat. 6. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda