Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Desa yang bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan yang ditulis sendiri kepada Ketua Panitia Pemilihan Desa. (2) Permohonan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis bermaterai cukup dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku; e. dihapus; f. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; g. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah; h. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang berwenang bagi Anggota TNI/Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. surat izin tertulis dari atasannya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta dan Perangkat Desa; j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan: 1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; 2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. k. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika; 3. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa; 4. dihapus; 5. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 6. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Kepala Desa atau Perangkat Desa; 7. bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD; dan 8. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. 2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda