Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendapatan asli daerah : Rp. 339.730.144.000,00
b. Dana perimbangan : Rp. 1.290.493.795.000,00
c. Lain–lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 553.963.772.000,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah
: Rp. 134.650.000.000,00
b. Retribusi daerah
: Rp. 26.797.639.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 18.058.700.000,00
d. Lain - lain PAD yang sah
: Rp. 160.223.775.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil pajak / bukan pajak : Rp. 35.879.674.000,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 940.404.778.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 314.209.343.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah : Rp. 90.419.600.000,00
b. Dana darurat : Rp 0,00
c. Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya : Rp. 130.099.198.000,00
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus : Rp. 333.444.974.000,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya : Rp. 0,00
Koreksi Anda
