Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
(1) Pendapatan : Rp. 2.184.187.681.000,00
(2) Belanja
: Rp. 2.347.587.514.000,00 Surplus/(defisit)
(Rp. 163.399.833.000,00)
(3) Pembiayaan daerah terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 205.400.000.000,00
b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 42.000.167.000,00
c. Pembiayaan netto : Rp. 163.399.833.000,00
(4) Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
Koreksi Anda
