Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 124.548.512.850,00 b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 17.467.400.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) : Rp. 124.548.512.850,00 b. Pencairan dana cadangan : Rp. 0,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 0,00 d. Penerimaan kembali pinjaman : Rp. 0,00 e. Penerimaan piutang daerah : Rp. 0,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan : Rp 0,00 b. Penyertaan modal ( investasi ) Pemerintah Daerah : Rp. 17.265.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang : Rp. 202.400.000,00 d. Pemberian pinjaman daerah : Rp. 0,00
Koreksi Anda