Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan keagamaan yang berkembang menjadi satuan pendidikan dan telah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan wajib mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda