Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk satuan pendidikan dan program pendidikan.
Koreksi Anda
