Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda