Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu kepala sekolah, pengawas satuan pendidikan dan penilik PNF dilaksanakan oleh Bupati atas usul pejabat yang ditunjuk menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala PD yang membidangi urusan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan Pendidikan yang bersangkutan menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh kompensasi finansial sesuai perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja Bersama menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
