Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah.
(2) Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan.
(3) Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel.
(4) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), komite sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan;
b. menggalang dana dan sumber daya Pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan Pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
(5) Anggota Komite sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(6) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan mengenai Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
