Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan di Daerah terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan kesetaraan. (2) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang paling sedikit memuat: a. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (3) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda