Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan di Daerah terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar; dan
c. pendidikan kesetaraan.
(2) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang paling sedikit memuat:
a. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(3) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
