Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan non formal.
(3) Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan:
a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
b. kelompok belajar;
c. pusat kegiatan belajar masyarakat;
d. pendidikan anak usia dini jalur nonformal; dan
e. pendidikan keagamaan serta satuan pendidikan yang sejenis.
(4) Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk meliputi satuan pendidikan keagamaan:
a. Majelis Taklim;
b. Pendidikan Al Qur’an;
c. Diniyah Takmiliyah;
d. Pesantren;
e. Pendidikan keagamaan Islam;
f. Pendidikan keagamaan Katholik;
g. Pendidikan keagamaan Kristen;
h. Pendidikan keagamaan Hindu;
i. Pendidikan keagamaan Budha; dan
j. Pendidikan keagamaan Konghuchu.
(5) Penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan keaksaraan;
f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
g. pendidikan kesetaraan;
h. pendidikan keagamaan (muatan lokal).
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan pada satuan pendidikan nonformal diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
