Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti program wajib belajar 9 tahun. (2) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 9 (Sembilan) tahun. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Koreksi Anda