Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dalam menyelenggarakan usaha hiburan dilarang: a. mempekerjakan pegawai di bawah umur; b. menjual atau mengedarkan dan/atau dijadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol; c. menjual atau mengedarkan dan/atau memberi fasilitas untuk peredaran serta dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika dan psikotropika; d. memberikan fasilitas dan/atau menjadi tempat perjudian; e. melakukan atau memberikan fasilitas untuk perbuatan asusila; f. menerima pengunjung yang berseragam sekolah, berseragam Pegawai Negeri Sipil, dan berseragam TNI/POLRI; dan g. melakukan kegiatan di luar izin usaha yang diberikan. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus pada setiap lokasi usaha rumah biliar dilarang menyediakan arena (meja) biliar lebih dari 10 (sepuluh) unit. (3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus pada setiap lokasi usaha karaoke dilarang: a. berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup; b. menyediakan pemandu karaoke (PK); dan c. membuka usaha karaoke selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan. (4) Pengecualian larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat diberikan kepada pengunjung atas izin atau penugasan tertulis dari pejabat/intansi yang berwenang atau karena sedang melaksanakan tugas kedinasan.
Koreksi Anda