Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan hiburan, setiap orang atau badan hukum pemegang izin usaha tempat hiburan memiliki kewajiban untuk: a. menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban baik di lingkungan tempat usaha maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya; b. memperhatikan atau mengindahkan norma agama, hukum, adat-istiadat, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan daerah; dan c. mencegah tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pemegang izin usaha wajib untuk: a. memasang tanda dan nomor registrasi izin di tempat usahanya; b. mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. menjaga martabat usaha hiburan, serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta segala hak yang bertentangan dengan kepribadian bangsa dan moral Pancasila; d. bertanggung jawab atas sanitasi, kesehatan dan kebersihan lingkungan usaha hiburan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. mentaati perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial karyawannya dan menjaga harkat dan martabat karyawan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; f. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawannya sesuai fungsi dan tugasnya guna meningkatkan pelayanan; dan g. memberikan laporan statistik tingkat kunjungan atau pemakaian fasilitas dan pelayanan pada setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati dan dalam hal tertentu apabila dianggap perlu, Bupati dapat meminta laporannya kepada pimpinan setiap jenis usaha hiburan. (3) Tempat usaha hiburan yang dipindah tangankan kepada orang lain atau pihak ketiga, maka pengusaha atau pimpinan usaha yang bersangkutan wajib melaporkan serta mendapat izin dari Bupati. (4) Untuk mencegah dan meminimalisasi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari usaha tempat hiburan, masyarakat mempunyai kewajiban: a. turut mengawasi penyelenggaraan usaha hiburan; dan b. melaporkan kepada perangkat daerah atau instansi yang berwenang apabila menemukan atau menjumpai praktek-praktek pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan usaha tempat hiburan.
Koreksi Anda