Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang oleh Bupati sebagai penyidik tindak pidana di bidang perizinan. (2) Dalam pelaksanaan tugas Penyidik, Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang pelanggar dari pekerjaan dan memeriksa tanda pengenal diri pelanggar; d. melakukan penyitaan benda atau surat yang ada hubungannya dengan pemeriksaan perkara; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan seseorang Ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; j. meminta bantuan kepada lembaga lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan k. bila hasil penyidik terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka usaha atau kegiatan hiburan dimaksud dapat ditutup dan izinnya dicabut tanpa ganti rugi.
Koreksi Anda