Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g serta ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Koreksi Anda