Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan usaha hiburan. (2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat. (3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda