Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bupati wajib memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Bupati harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan dan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
